olehkepala desa.2 Kedudukan Kepala Desa ditinjau dari PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diatur di dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39, dan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan tanda bukti hak kepemilikan berupa surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa atas nama WS Ny. Walimah Saroni dan juga
SuratKeterangan Tanah (SKT) dari pejabat berwenang dapat dipergunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari BPN (sumber : google.co.id) Jadi, sebenarnya yang menjadi acuan nilai tanah bukanlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), melainkan status kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Suratketerangan tanah (SKT) adalah surat keterangan mengenai objek atau tanda bukti atas kepemilikan lahan/tanah yang dibuat atas permintaan atau permohonan masyarakat kepada kantor Kelurahan atau Desa dimana obyek tanah yang dimohonkan, dan atas permintaan atau permohonan tersebut Kelurahan atau Desa mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
surat keterangan kepemilikan tanah dari desa doc